BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
adalah agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Islam mengajarkan
syari’at dan aturan-aturan yang menjadi perilaku setiap umat muslim yang
beragama. Islam tidak hanya mengandung syari’at dan aturan tentang Islam, tapi
juga memberikan hak kepada setiap umat muslim. Ada beberapa hal yang harus
diberikan penjelasan, yaitu mengenai hukum islam, fungsi hukum islam,
kontribusi umat islam, serta hak asasi manusia setiap umat islam.
Hukum
atau “law” berarti keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kesejahteraan umat manusia. Hukum contribution Islam adalah segala
peraturan hidup yang bersumber pada Al Qur’an yang sudah ada dalam kurun waktu
tertentu sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap umat muslim harus patuh pada
hukum Islam sebagaimana fungsinya ialah untuk melindungi dan mensejahterakan
masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Islam
?
2. Bagaimana sumber Hukum Islam ?
3. Bagaimana kontribusi umat Islam
dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian Hukum Islam
2. Menganalisis sumber Hukum Islam
3. Menganalisis kontribusi umat Islam
dalam merumuskan Hukum Islam di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu
tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya,
yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai
rasul-Nya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab
hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan
hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau
buatan manusia. Hukum islam diperkenalkan dengan berbagai istilah syariat,
hukum syara, maupun fiqih.
Menurut
Syariat hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi
hamba-hambaNya yang dibawa oleh para Nabi Allah termasuk Nabi Muhammad saw.
Baik yang berkaitan dengan teknik suatu amal perbuatan (yang kemudian tersusun
dalam ilmu fiqih), maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang
kemudian tersusun dalam ilmu kalam).Istilah syariat ini sering pula disebut
dengan istilah ad-diin dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan
syariat dengan pengertian segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu
agama, atau segala sesuatu yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa
agama dan segala perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan
segenap amal kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah
mencakupi yang di ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang
berkaitan dengan masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan),
masalah social (kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum
syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang
mukallaf (orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik
yang berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hukum syara dibagi menjadi 2 bagian:
a.
Al-hukmu at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan )
Menurut
mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
a) Ijab/
wajib (kewajiban)
b) Sunnah/ mandub
(anjuran)
c) Ibahah/
mubah (kebolehan)
d) Karahah/ makruh
(kebencian/ keterpaksaan)
e) Tahrim/
haram (larangan)
b. Al-hukmu
al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan khusus)
Terdiri
dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum taklifiy, yaitu:
a) As-sabab
(sebab)
b) As-syarath
(syarat)
c) Al- mani’
(penghalang)
d) ‘Azimah
(ketetapan reguler)
e) Rukhshah
(dipensasi)
f) As-Shihhah
(valid/ absah)
g) Al- buthlan
(batal)
Istilah
fiqh didefinisikan dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat
praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang dihasilakan dari rasio dan
ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan. Banyak definisi tentang fiqh,
ada yang menyebutkan bahwa fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’
yang praktis digali dari sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh
karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang lingkupnya terbatas pada
hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut dengan perbuatan hukum.
Karena fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat
berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat yang
lain.
2.2 Sumber Hukum
Islam
Pembahasan
sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari
sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya
untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i
(pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni).Sebagaimana
yang telah Allah swt jelaskan:QS. An-nisa: 59,
“wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilalh RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran)
dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari
akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).”
Dari
ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan
hukum agamanya harus didasarkan urutan:
a. Selalu menataati Allah dan
mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam al-quran.
b. Menaati Rasulullah dengan memahami
seluruh sunnah-sunnahnya.
c. Menaati ulil amri (orang yang
mempunyai wewenang dalam kekuasaan kepemimpinan).
d. Mengembalikan kepada alquran dan
sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum.
Berikut sumber hukum islam :
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada
Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar
dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan
agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping
merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
b. As-Sunnah
(Hadist)
Sunnah
adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya)
Rasulullah saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang shahabat
yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai
kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari
wahyu.
c. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad
sebagai sumber hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS.4 : 59 yang berisi
perintah kepada orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada
ketentuan-ketentuan Rasul (sunah/hadits) serta taat mengikuti
ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras
untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung
oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya
pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya
Rasulullah. Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan,
Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
Ø Umum : Islam,
balligh dan berakal
Ø Pokok :
Mengetahui Al-Qur’an, sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al-Fiqhiyah
Ø Penting : Menguasai
bahasa Arab, ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah
dan masalah-masalah yang sudah
diijma’kan.
2.3. Kontribusi Umat Islam dalam
Merumuskan Hukum Islam di Indonesia
Kontribusi
umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di Indonesia nampak jelas
setelah Indonesia merdeka.Sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan kehidupan bangsa Indonesia
yang mayoritas beragama Islam.
Kontribusi
umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum semakin nampak jelas dengan
diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hukum Islam, antara lain :
Ø Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Ø Undang-Undang Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
Ø Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Ø Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat
Penegakan
hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui
proses, yaitu proses cultural dan dakwah. Apabila Islam telah memasyarakat
(dipahami secara baik), sebagai keonsekuensinya hukum Islam harus ditegakkan
melalui perjuangan legilasi. Di dalam negara yang penduduknya mayoritas muslim,
kebebasan mengeluarkan pendapat / berpikir harus ada. Hal ini diperlukan untuk
mengembangkan pemikiran hukum Islam yang betul-betul teruji baik dari segi
pemahaman maupun dari segi pengembangannya.Dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa
umat Islam mempunyai kewajiban untuk mentaati hukum yang telah ditetapkan Allah.Persolannya,
bagaimanakah sesuatu yang wajib menurut hukum Islam menjadi wajib pula menurut
perundang-undangan. Hal ini jelas memerlukan proses dan waktu untuk
merealisasikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.Sumber
Hukum Islam ada tiga yaitu, Al Qur’an, Sunnah atau Hadis, dan
Ijtihad. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dan pertama dalam
islam. Karena setiap muslim wajib berpegang teguh kepada isi kandungan
Al-Qur’an dan menempatka Al-Qur’an sebagai rujukan utama dan pertama
dalam menetapkan suatu hukum Allah SWT. As-sunnah (Hadis) adalah hukum Islam
kedua setalah Al Qur’an, berupa perkataan, perbuatan dan sikap diam rasulullah
yang tercatat dalam kitab-kitab hadist. Pertama, ijtihad dalam arti menggunakan
seluruh kemampuan berfikir untuk menentukan hukum suatu perkara yang ditentukan
oleh Al Qur’an atau Hadis Nabi atau sekadar untuk mengartikan , menafsirkan dan
mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadis yang ada. Islam berbeda dengan
sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh
diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain.
3.2 Saran
Sebagai
manusia yang tidak pernah lepas dari kesalahan, tentu saja dalam makalah ini
masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki.Oleh karena
itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca,
serta dosen pengajar demi kelayakan makalah ini dan berbesar hati memaafkan
kekurangan dan kesalahan penulis dalam makalah ini. Dan diharapkan, dengan
diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penulis dapat menerapkan ilmu
dari sumber-sumber hukum Islam, kontribusi sebagai umat muslim dalam permusan
hukum Islam serta mengetahi hak-hak dalam Islam yang baik dan sesuai dengan
ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun tidak sesempurnaRasulullah
SAW, setidaknya kita termasuk kedalam golongan kaumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://books.google.co.id/books?id=2kvp4lYPpAC&pg=PA71&lpg=PA71&dg=kontribusi+umat+islam+dalam+merumuskan+hukum+islam+di+indonesia&source=bl&ots=EYaJiUWuNu&sig=qjEDWAE-5R6AQZiaBwSLGTDYhFE&hl=id&sa=X&ei=I91pVI-_MOO9mgW-ooLoDQ&redir_esc=y
diakses tanggal 27 September 2017
http://slametaji97.blogspot.co.id/2016/03/hukum-islam-dan-kontribusi-umat-islam.html
diakses tanggal 27 September 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar